POSISI DOKUMEN LH DALAM TATA PERIZINAN DI KAB. SUKABUMI

Posisi dokumen  LH baik AMDAL atau UKL UPL, DPLH, DELH maupun SPPL dalam tata perizinan di Kab. Sukabumi adalah sebagai berikut:

flowchar tata perizinan

flowchar tata perizinan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

jika dilihat di bagan alir di atas, posisi AMDAL/UKL/DELH/DPLH/SPPL/IZIN LH adalah sesudah tata ruang, baik informasi kesesuaian ruang jika luasan lahan di bawah 5000 M2, atau SPPL jika lahan di atas 5000 M2 yang biasa diproses di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang yang berlokasi di Jl. Palabuhan II Jalur, dengan permohonan melalui DPMPTSP (Dinas Perizinan) yang berlokasi di Cisaat, nanti ada pengantar dari DPMPST ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.

Proses perijinan sejak keluar PP 24 Tahun 2018 tentang Online single submission (OSS) untuk pengganti TDP namanya adalah NIB (nomor induk berusaha) bisa langsung didapatkan di oss.go.id , sedangkan izin izin lainnya seperti izin lokasi, izin lingkungan (hidup), izin usaha, izin komersial, izin operasional dll didapatkan izin sementara (izin dengan komitmen) dari situs OSS tsb, sesudah dipenuhi syarat-syarat atau komitmennya baru didapat izin yang valid dari OSS.

Untuk permohonan dokumen lingkungan dari Dinas LH sekarang bisa menggunakan fasilitas online, yaitu APDOL (aplikasi pelayanan dokumen LH online) di http://amdal-sukabumikab.id , demikian juga pelaporan semester UKL UPL atau RKL RPL.

Jangka waktu relative tergantung dari kelengkapan syarat izin, lebih mudah jika pemohon memiliki dokumen studi kelayakan atau FS dari usahanya, sehingga memudahkan dalam menyajikan informasi kepada OPD yang memproses izin. proses akan relative lama jika pemohon tidak memiliki rencana yang jelas terkait rencana usaha yang akan diproses izinnya.

Pertanyaan lebih lanjut ke blhkabsmi@yahoo.co.id atau amdalsukabumikab@gmail.com.

Kasi Kajian Lingkungan (konsultasi SPPL, UKL & AMDAL) : Deny Alam, ST denyalam@yahoo.com, 081563113008
Staf Tata Lingkungan dan Amdal : RestatiaAdmin APDOL wa 082298499819, (konsultasi SPPL, UKL & AMDAL)

Pengaruh Lingkungan Terhadap Kesehatan

Lingkungan bersih akan memberikan kenyamanan buat penghuninya tinggal,selain itu lingkungan bersih juga bisa menghindarkan kita dari penyaki seperti muntahber dan lain sebagainya.lingkungan bersih ini juga bisa memberikan semangat untuk melakukan aktivitas yang kita kerjakan.

 

Lingkungan yang kotor akan membawa dampak kurang baik bagi kesehatan kita semua.

Kesehatan tubuh sangat -penting bagi kelangsungan rutinitas sehari-hari misalnya bekerja,bermain dan aktivitas-aktivitas lainnya.kalau kita sampai sakit maka rutinitas sehari-hari akan terganggu.dalam hal ini kita akan membahas tentang pengaruh lingkungan terhadap kesehatan kita,lingkungan yang kumuh akan memberikan kita ketidak nyamanan dalam beristirahat,kita semua tau kalau beristirahat itu sangat penting bagi tubuh kita setelah bekerja ataupun melakukan banyak aktifitas.

 

            Cara menjaga lingkungan kita agat tetap bersih dan nyaman untuk di tinggali. 1.Usahakan membuang sampah pada tempatyang telah disediakan disekitarnya 2.Selalu membersikan kotoran atau debu-debu yang ada di langit-langit rumahhal ini jarang mendapat perhatian,dan sebetulnya ini penting karena debu atau kotoran tersebut bisa mengganggu pernafasan kita 3.Kebersihan lantai usahakan membersikannya 2x satu hari pagi dan sore dan mengepelnya 3hari satu kali tergantung se kotor apa lantai tersebut.

(Sumber)http://wajahlukrejo.blogspot.com/2012/12/pengaruh-lingkungan-terhadap-kesehatan.html

PERINGATAN HARI LINGKUNGAN HIDUP SE-DUNIA TINGKAT KABUPATEN SUKABUMI

Dalam ragka peringatan hari lingkungan hidup se-dunia tingkat Kabupaten Sukabumi, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi yang bekerja sama dengan OISCA Sukabumi mengadakan berbagai kegiatan diantara nya :

  1. Lomba MEWARNAI
    1. Lomba diikuti oleh siswa-siswi TK/RA se Kabupaten Sukabumi
    2. Peserta membawa peralatan untuk mewarnai seperti krayon jenis oil pastels dan meja lukis. Tidak diperbolehkan menggunakan spidol atau water colour
    3. Waktu lomba selama 2 jam
    4. Bidang gambar yang diwarnai bertema lingkungan dan disediakan oleh panitia
    5. Satu sekolah boleh mengirimkan lebih dari 1 (satu) peserta
  1. Lomba MELUKIS
    1. Lomba diikuti oleh siswa-siswi SD/MI se Kabupaten Sukabumi
    2. Kategori lomba ada 2 :
      1. Kategori kelas 1 – 3
      2. Kategori kelas 4 – 6
    3. Tema lukisan mengenai lingkungan hidup “penyelamatan lingkungan”
    4. Peserta membawa peralatan lukis seperti krayon jenis oil pastels dan meja lukis. Tidak diperbolehkan menggunakan spidol atau water colour
    5. Kertas gambar ukuran A3 dan disediakan oleh panitia
    6. Waktu lomba selama 2 jam
    7. Satu sekolah boleh mengirimkan lebih dari 1 (satu) peserta
  2. Lomba ECONOMY CREATIF
    1. Lomba diikuti oleh siswa-siswi sekolah tingkat SD/MI, SLTP dan SLTA se-Kabupaten Sukabumi
    2. Satu sekolah boleh mengirimkan lebih dari 1 (satu) tim (1 tim dengan batas maksimal 4 orang)
    3. Materi lomba berupa membuat kerajinan atau produk dengan prinsip penanganan sampah 3 R (Reduse, Reuse, Recycle) yang memanfaatkan bahan-bahan bekas seperti bungkus rokok, bungkus ciki, botol plastik, bahan plastik, kertas dan lain-lain, termasuk produk dari pemanfaatan sampah organik
    4. Peserta membawa peralatan dan perlengkapan lomba dan dikreasikan langsung di tempat perlombaan
    5. Waktu lomba selama 3 jam
  1. Lomba PEMBUATAN POSTER
    1. Lomba diikuti oleh siswa-siswi SLTP dan SLTA se-Kabupaten Sukabumi
    2. Poster bebas bertemakan lingkungan hidup
    3. Peserta membawa peralatan sendiri seperti krayon, spidol, water colour dll
    4. Media gambar disediakan oleh panitia yaitu kertas gambar ukuran A3
    5. Waktu lomba selama 2 jam
    6. Satu sekolah boleh mengirimkan lebih dari 1 (satu) peserta
  1. Lomba NGADONGENG
    1. Lomba diikuti oleh siswa-siswi SD/MI, SLTP dan SLTA se-Kabupaten Sukabumi
    2. Peserta lomba membawakan 1 (satu) buah cerita fiktif yang bertema lingkungan dengan menggunakan Bahasa Sunda
    3. Waktu lomba selama 10 menit per peserta
    4. Satu sekolah boleh mengirimkan lebih dari 1 (satu) peserta
  1. Kegiatan PERKEMAHAN LINGKUNGAN HIDUP
    1. Kegiatan diikuti oleh siswa-siswi SD/MI, SLTP dan SLTA se-Kabupaten Sukabumi.
    2. Perkemahan dilaksanakan selama 2 (dua) hari tanggal 11 – 12 Juni 2014, sekaligus di hari terakhir diadakan upacara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tingkat Kabupaten Sukabumi 2013 sekaligus penyerahan piala, piagam penghargaan dan hadiah kepada para juara lomba.
    3. Satu sekolah mengirimkan 1 – 2 regu (1 regu berjumlah 10 orang putra/putri)
    4. Peserta membawa perlengkapan kemah masing-masing seperti tenda, konsumsi dll. Panitia tidak menyediakan konsumsi.
    5. Materi perkemahan merupakan materi Pendidikan Lingkungan Hidup sesuai tema
    6. Peserta mengenakan pakaian olah raga sekolah masing-masing.

 

  1. Keterangan lain-lain
    1. Semua lomba memperebutkan juara I, II dan III yang masing-masing nanti mendapatkan Piala, Piagam Penghargaan dan Hadiah yang akan diserahkan olah Bapak Bupati Sukabumi pada Upacara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Kabupaten Sukabumi 2014.
    2. Semua perlombaan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. Pendaftaran / registrasi peserta pukul 07.30 WIB.
      1. Bapak Denny Alam, BLH Kabupaten Sukabumi telpon 081563113008 atau 0266-436428
      2. Bapak Ade Hidayat, OISCA Sukabumi telpon 081563447635 atau 0266-321423
    1. Semua perlombaan dan kegiatan tidak dipungut uang pendaftaran.
    2. Untuk konfirmasi dan pendaftaran melalui contact person :

 

Sumber : Bidang MITRAKUM BLH Kab.Sukabumi

Izin Lingkungan sering dianggap sebagai Izin Tetangga

Pada tanggal 23 Februari 2012 pemerintah republik Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN.

Nah, masalahnya selama ini masyarakat acapkali salah dalam mendefinisikan Izin Lingkungan, hampir 80% orang yang Kami temui menganggap bahwa izin lingkungan adalah izin dari tetangga sekitar kegiatan/usaha diketahui RT dan RW setempat dan juga kepala desa atau lurah setempat.

Tahukah Anda bahwa Izin Lingkungan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 adalah  izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.

Izin Lingkungan diterbitkan oleh Pejabat Pemerintah setempat yaitu : Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

Bagaimana cara mendapatkan izin lingkungan dari pemerintah setempat?

Hal yang harus dilakukan pertama kali adalah menyusun dokumen UKL-UPL atau AMDAL, setelah proses tersebut dilaksanakan barulah mengajukan permohonan izin lingkungan.

Haruskah seorang Anak dilahirkan?

Alam Rusak

Melahirkan anak merupakan masa-masa yang paling mendebarkan. Ada banyak kekhawatiran dan keraguan bagiku sebagai calon orang tua. Bahagia sekali memiliki seorang anak namun disisi lain HARUS MENJADI PELINDUNG ketika keadaan saat ini sungguh memilukan, apa yang akan mereka alami di masa yang akan datang? Jika tiada henti manusia dewasa seperti KITA mendominasi alam demi kepentingan pribadi yang acapkali KEBUTUHAN dijadikan sebagai alasan.

Produksi limbah berbahaya dan beracun yang dihasilkan dari segala macam kegiatan ( Industri, Pabrik, Pemukiman, dsb )  , penebangan pohon yang membabi buta, pengambilan Energi dan Sumber Daya tiada henti dan besar-besaran. Pertanyaan yang harus dijawab oleh setiap calon orang orang tua yaitu “Haruskah ia lahir ke dunia?” 

Ada sesuatu yang harus diketahui oleh Saya dan calon-calon orang tua yang lain tentang DUNIA yang akan ditempati ia nanti, sesuatu yang nyata, sesuatu yang sedang terjadi. Setiap harinya ribuan anak terjangkit penyakit, akankah MEREKA dapat menghirup udara bersih seperti KITA saat ini? Akankah MEREKA dapat merasakan air jernih yang segar seperti KITA saat ini? Akankah MEREKA dapat menikmati indahnya Alam Semesta seperti KITA saat ini? Akankan  mereka memiliki jantung yang sehat? Akankah MEREKA mendapatkan LINGKUNGAN yang layak untuk mereka tempati?

Lalu apa yang harus KITA perbuat agar di masa yang akan datang anak, cucu dan cicit KITA setidaknya aman dari segala potensi dampak yang dihasilkan oleh kegiatan -kegiatan yang sedang KITA perbuat saat ini?

Saat ini adalah saat terbaik untuk KITA menjaga, melindungi dan mewujudkan esok yang lebih baik dan cerah untuk masa depan dimulai dengan hal-hal kecil seperti tidak membuang sampah ke sungai tapi ke TPSS ( Tempat Pembuangan Sampah Sementara ), menanam dan memelihara pohon di sekitar halaman rumah, memilih serta memilah produk makanan dan minuman yang sehat, hentikan merokok, gunakan kendaraan umum, gunakan air dan listrik secukupnya dan masih banyak lagi hal-hal yang dapat KITA perbuat agar masa depan menjadi lebih baik dan cerah sehingga kekhawatiran dan keragu-raguan KAMI calon-calon orang tua hilang untuk melahirkan seorang anak ke dunia ini.

Ditulis oleh   : Anis Yulia

Potensi Dampak Lingkungan Bangunan Komersil (Mall, Ruko)

Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

Kegiatan pembangunan bangunan komersil berpotensi untuk menimbulkan dampak, dampak tersebut dapat dikelola dan dipantau, seperti diuraikan di bawah ini.

Terdapat beberapa rencana pendekatan yang perlu dilakukan untuk mengelola seluruh potensi dampak lingkungan bangunan komersial. Sebagian pendekatan diharapkan dapat mengeliminasi beberapa potensi dampak, sebagiannya lagi hanya bersifat mengurangi dan mengendalikan potensi dampak yang lain.

 1. POTENSI DAMPAK TERKAIT LOKASI

Pada tahap Prakonstruksi, sumber kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak, berkaitan dengan lokasi adalah perubahan pemanfaatan lahan dan ruang, keberadaan objek khusus, pembebasan lahan, penerimaan masyarakat, hubungan antarpenduduk, dan hak dan kepemilikan masyarakat.

Lahan yang digunakan untuk bangunan komersial biasanya memilih lokasi yang strategis. Perkantoran dan mal biasanya dekat dengan pusat keramaian. Dampak yang timbul dari pembebasan lahan sudah pasti akan merubah peruntukan lahan yang sudah ada. Komponen lingkungan terkena dampak karena perubahan peruntukan lahan adalah pemanfaatan lahan dan ruang. Pembangunan akan merubah pemanfaatan lahan dan ruang atau akan mengancam keberadaan objek khusus seperti pasar tradisional, atau mungkin lokasi yang memiliki nilai sejarah, seperti gedung atau bangunan bersejarah.

Dalam pembebasan lahan, hambatan datang dari pemilik lahan yang tidak rela melepaskan lahannya. Pemilik lahan merasa harga jual-beli tanah tidak sesuai dengan keinginan mereka. Jika tidak tertangani dengan baik, hambatan ini dapat mengganggu tingkat penerimaan masyarakat terhadap rencana pembangunan gedung. Muara hambatan dapat berwujud pada menguatnya tingkat penolakan masyarakat terhadap rencana tersebut. Urusan perolehan lahan tak jarang menimbulkan sengketa di antara penduduk. Masyarakat yang menolak menjual lahan akan berseberangan posisi dengan masyarakat lain yang mau menjual lahannya. Hal ini tentu dapat merusak hubungan antar-penduduk. Persengketaan antar-penduduk dapat juga terjadi akibat status kepemilikan tanah yang tidak jelas. Lahan yang sama diakui oleh dua pihak atau lebih.

Transaksi jual-beli lahan akan mempengaruhi tingkat pendapatan masyarakat. Sebagai konsekuensi, hak dan kepemilikan masyarakat ter-hadap lahan tersebut akan hilang. Jika kebetulan lahan itu merupakan bagian dari sumber mata pencaharian seperti pasar tradisional, maka perubahan hak dan kepemilikan lahan akan bisa berdampak langsung pada pola mata pencarian mereka sebelumnya.

Berkaitan dengan uraian di atas menunjukkan bahwa bangunan komersial mempunyai potensi dampak negatif terhadap:

• pemanfaatan lahan dan ruang,

• keberadaan objek khusus,

• pola mata pencarian,

• hubungan antarpenduduk, dan

• hak dan kepemilikan masyarakat.

Di sisi lain, potensi dampak positif akan terasa pada meningkatnya pendapatan masyarakat, dan biasanya masyarakat akan memiliki uang kontan, dari hasil pembebasan lahan yang dapat digunakan untuk menaikkan skala usahanya.

Karakteristik Potensi Dampak

Dampak perubahan pemanfaatan lahan dan ruang, akan berlangsung terus selama lahan digunakan sebagai lokasi bangunan komersial. Keberadaan obyek khusus akan hilang dan tidak bisa kembali. Jika pembangunan gedung komersial ternyata menempati kawasan yang memiliki fungsi ekosistem penting, misalnya merupakan daerah sumber air atau kawasan tangkapan air untuk suatu daerah yang luas, pengaruh dampak bisa sangat besar dan luas. Dampak bisa muncul terus menerus saat musim hujan atau musim kemarau.

Potensi dampak yang terkait dengan pembebasan lahan mulai bermunculan di saat pemrakarsa akan menentukan lokasi pembangunan gedung. Pada saat pembebasan lahan dilakukan, potensi dampak akan memuncak. Potensi dampak negatif dapat tersebar ke seluruh wilayah yang direncanakan menjadi lokasi gedung.

2. POTENSI DAMPAK TERKAIT KESEMPATAN KERJA DAN BERUSAHA

 Pembangunan gedung komersial biasanya melibatkan banyak tenaga kerja sehingga berpeluang untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja, sehingga akan menciptakan kesempatan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Jumlah tenaga kerja berfluktuasi sesuai dengan tahapan kegiatan. Meskipun banyak terjadi kesempatan kerja, tetapi kesempatan yang tersedia di lokasi tidak mungkin bisa menampung angkatan kerja yang tersedia. Kondisi ini dapat menimbulkan hubungan antarpenduduk yang kurang baik.

Aktivitas bangunan gedung komersial yang sangat sibuk, dan banyaknya tenaga kerja yang dapat ditampung, akan membutuhkan sarana pemukiman untuk pekerja. Lokasi pemukiman pekerja biasanya terletak di sekitar lokasi bangunan gedung. Kesempatan berinteraksi atau hubungan antarpenduduk pendatang dengan masyarakat asli atau dengan masyarakat lainnya akan terbuka.

Para pekerja biasanya banyak dari pendatang. Akibatnya, secara tidak langsung akan meningkatkan kebutuhan pemukiman baru dan akan mempengaruhi jumlah populasi dan komposisi penduduk sebelumnya. Aktivitas yang tinggi dan populasi penduduk yang meningkat menciptakan berbagai kegiatan ekonomi lainnya. Biasanya akan muncul peluang usaha untuk masyarakat setempat dengan membuka rumah pondokan atau usaha makanan dan warung.

Uraian di atas menunjukkan bahwa peluang kerja dan kesempatan usaha memiliki potensi dampak negatif terhadap :

• Hubungan antarpenduduk, dan

• populasi dan komposisi penduduk.

Di sisi lain, potensi dampak positif akan terasa dengan adanya kesempatan kerja dan peluang usaha yang akan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Karakteristik Potensi Dampak

Dampak perubahan pemanfaatan lahan dan ruang, akan berlangsung terus selama lahan digunakan sebagai lokasi bangunan komersial. Keberadaan obyek khusus akan hilang dan tidak bisa kembali. Jika pembangunan gedung komersial ternyata menempati kawasan yang memiliki fungsi ekosistem penting, misalnya merupakan daerah sumber air atau kawasan tangkapan air untuk suatu daerah yang luas, pengaruh dampak bisa sangat besar dan luas. Dampak bisa muncul terus menerus saat musim hujan atau musim kemarau.

Potensi dampak yang terkait dengan pembebasan lahan mulai bermunculan di saat pemrakarsa akan menentukan lokasi pembangunan gedung. Pada saat pembebasan lahan dilakukan, potensi dampak akan memuncak. Potensi dampak negatif dapat tersebar ke seluruh wilayah yang direncanakan menjadi lokasi gedung.

2. POTENSI DAMPAK KESEMPATAN KERJA DAN BERUSAHA

Pembangunan gedung komersial biasanya melibatkan banyak tenaga kerja sehingga berpeluang untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja, sehingga akan menciptakan kesempatan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Jumlah tenaga kerja berfluktuasi sesuai dengan tahapan kegiatan. Meskipun banyak terjadi kesempatan kerja, tetapi kesempatan yang tersedia di lokasi tidak mungkin bisa menampung angkatan kerja yang tersedia. Kondisi ini dapat menimbulkan hubungan antarpenduduk yang kurang baik.

Aktivitas bangunan gedung komersial yang sangat sibuk, dan banyaknya tenaga kerja yang dapat ditampung, akan membutuhkan sarana pemukiman untuk pekerja. Lokasi pemukiman pekerja biasanya terletak di sekitar lokasi bangunan gedung. Kesempatan berinteraksi atau hubungan antarpenduduk pendatang dengan masyarakat asli atau dengan masyarakat lainnya akan terbuka.

Para pekerja biasanya banyak dari pendatang. Akibatnya, secara tidak langsung akan meningkatkan kebutuhan pemukiman baru dan akan mempengaruhi jumlah populasi dan komposisi penduduk sebelumnya. Aktivitas yang tinggi dan populasi penduduk yang meningkat menciptakan berbagai kegiatan ekonomi lainnya. Biasanya akan muncul peluang usaha untuk masyarakat setempat dengan membuka rumah pondokan atau usaha makanan dan warung.

Uraian di atas menunjukkan bahwa peluang kerja dan kesempatan usaha memiliki potensi dampak negatif terhadap :

• Hubungan antarpenduduk, dan

• populasi dan komposisi penduduk.

Di sisi lain, potensi dampak positif akan terasa dengan adanya kesempatan kerja dan peluang usaha yang akan meningkatkan pendapatan masyarakat.

KARAKTERISTIK POTENSI DAMPAK

Keseluruhan dampak yang berkaitan dengan kesempatan kerja dan peluang usaha dapat muncul di Tahap Konstruksi sampai Operasi. Kebutuhan tenaga kerja biasanya berkaitan dengan pekerjaan pembangunan. Pada saat gedung mulai beroperasi akan banyak tenaga dibutuhkan untuk paramuniaga, tenaga administrasi, keamanan, parkir, maupun administrasi dan petugas kebersihan (cleaning service).

3. POTENSI DAMPAK TERKAIT LALU LINTAS

 Mobilisasi alat dan bahan berpotensi untuk mengganggu tingkat kenyamanan kawasan. Gangguan kenyamanan kawasan khususnya diakibatkan oleh lalu lalangnya kendaraan pengangkut saat konstruksi gedung berjalan. Ketika gedung beroperasi juga terjadi peningkatan arus lalu lintas dari kendaraan karyawan, relasi, penghuni, atau pengunjung. Selain merusak kondisi fisik jalan yang dilaluinya, frekuensi kendaraan yang tinggi akan mengurangi tingkat kelancaran berlalu-lintas dan keselamatan berlalu-lintas.

Uraian di atas menunjukkan bahwa tahap konstruksi sampai operasi gedung memiliki potensi dampak negatif terhadap:

• kenyamanan kawasan,

• kondisi fisik jalan,

• kelancaran berlalu-lintas, dan

• keselamatan berlalu-lintas.


KARAKTERISTIK POTENSI DAMPAK

Dampak negatif berkaitan dengan kenyamanan kawasan dapat berlangsung terus dari mulai Tahap Konstruksi sampai Operasi. Pada Tahap Konstruksi terjadi saat dilakukannya mobilisasi alat dan bahan. Pada Tahap Operasi, kenyamanan akan terganggu oleh banyaknya pengunjung yang datang. Pengunjung yang datang akan berjalan sepanjang hari, bahkan meningkat ketika hari libur. Sifat dampak tidak tetap, dan bersifat lokal. Biasanya hanya terjadi pada daerah sekitar gedung.

4. POTENSI DAMPAK TERKAIT PENGGUNAAN AIR

Penggunaan air merupakan prasarana yang harus disediakan di dalam gedung. Dalam kegiatan bangunan gedung komersial, penggunaan air selama kegiatan pra konstruksi, selama konstruksi, bahkan sampai operasional gedung akan cukup banyak. Sumber air yang digunakan bisa dari PDAM, sumur dangkal, sumur dalam, sungai, danau, atau lainnya. Penggunaan air yang cukup banyak dapat mengakibatkan dampak pada kuantitas air permukaan dan bawah permukaan. Selain itu, kegiatan pembangunan dan perubahan topografi lokasi akan mengakibatkan perubahan pada morfologi badan air, dan perubahan morfologi akuifer. Tiang pancang yang ditanam dapat merusak akuifer atau batuan pengikat air di bawah tanah.

Uraian di atas menunjukkan bahwa kegiatan selama konstruksi dan operasional gedung akan banyak membutuhkan air. Jika air yang diambil berasal dari bawah permukaan atau air permukaan, maka kegiatan tersebut dapat mengakibatkan potensi dampak negatif terhadap:

• kuantitas air permukaan,

• kuantitas air bawah permukaan,

• morfologi badan air, dan

• morfologi akuifer.


KARAKTERISTIK POTENSI DAMPAK

Dampak yang mempengaruhi kuantitas air permukaan dan bawah permukaan dapat terjadi pada saat konstruksi dan operasional gedung. Sebaran dampak tidak terbatas di lingkungan proyek, tetapi bisa mempengaruhi lingkungan sekitarnya. Jika penduduk sekitar kegiatan menggunakan air dari sumber bawah tanah, diperkirakan akan terkena dampak karena akan terjadi penurunan muka air. Dampak bisa berlangsung terus dan bersifat tetap, apalagi jika terjadi kerusakan pada morfologi akuifer yang tidak dapat dipulihkan.

5. POTENSI DAMPAK TERKAIT KUALITAS UDARA

Dalam kegiatan, dari pra kostruksi, konstruksi, hingga operasional gedung akan banyak meng-operasikan kendaraan dan peralatan mesin. Dalam proses tersebut akan dihasilkan limbah berupa asap dari kendaraan, mesin, dan genset yang akan mempengaruhi kualitas udara. Komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak pada kegiatan tersebut adalah kebisingan dan getaran.

Dampak yang juga muncul dan sangat mengganggu kualitas udara biasanya berkaitan dengan penggunaan penerangan yang berlebihan. Di sekitar gedung yang menggunakan tata cahaya kurang baik akan terjadi kebocoran cahaya sehingga berpengaruh pada kenyamanan sekitar. Penduduk yang bermukim di sekitar gedung mungkin mengalami gangguan karena silau dengan cahaya berlebihan yang dihasilkan dari lampu penerangan gedung.

Uraian di atas menunjukkan bahwa pembangunan gedung komersial memiliki potensi dampak negatif terhadap:

• kualitas udara,

• kebisingan,

• getaran, dan

• cahaya berlebihan.


KARAKTERTERISTIK POTENSI DAMPAK

Dampak yang mempengaruhi kualitas udara, kebisingan, getaran, dan cahaya berlebihan, dapat terjadi pada tahap konstruksi dan operasional gedung. Sebaran dampak terbatas di lingkungan proyek. Dampak pada kualitas udara bisa menyebar luas ke daerah lainnya. Dampak kualitas udara dan kebisingan selama operasional gedung, terutama yang diakibatkan oleh lalu lintas kendaraan pengunjung. Sifat dampak bisa muncul kembali tergantung dari intensitas kegiatan di lokasi.

6. POTENSI DAMPAK TERKAIT LIMBAH

Dalam pembangunan gedung, pemrakarsa harus melengkapi prasarana berupa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Aktivitas pekerja yang jumlahnya cukup banyak selama konstruksi, akan banyak menghasilkan limbah padat maupun cair. Limbah berasal dari aktivitas kegiatan manusia sehari-hari. Untuk sementara, selama tahap konstruksi, perlu sarana jamban untuk pekerja, dilengkapi dengan tangki septik yang dapat dikuras secara berkala. Limbah cair harus diolah dalam IPAL sebelum dilepas ke saluran perairan terbuka atau perairan umum agar tidak mempengaruhi kualitas air permukaan. Jika kualitas air limbah yang dilepas ke perairan terbuka masih di atas baku mutu, dikhawatirkan akan mencemari kualitas air di sekitarnya, sehingga akan mempengaruhi populasi dan keragaman flora dan fauna perairan sekitarnya.

Limbah padat sisa kegiatan pekerja sehari-hari, berupa sampah domestik sisa makanan, plastik pembungkus, dan lainnya, akan mengganggu lingkungan sekitar karena menimbulkan bau yang tidak sedap dan mempengaruhi kualitas udara. Limbah padat lainnya adalah sisa bahan bangunan yang jumlahnya juga cukup banyak. Penanganan limbah padat baik dari aktivitas pekerja maupun sisa bahan bangunan selama konstruksi maupun dari kegiatan lainnya harus baik. Penanganan yang kurang baik akan berdampak pada kebersihan dan keapikan kawasan, bahkan ketika musim hujan bisa mempengaruhi kualitas air permukaan.

Uraian di atas menunjukkan bahwa pembangunan gedung komersial memiliki potensi dampak negatif terhadap:

• kualitas air permukaan,

• kualitas udara, dan

• kebersihan dan keapikan kawasan.

KARAKTERTERISTIK POTENSI DAMPAK

Dampak yang diakibatkan oleh timbulan limbah padat dan limbah cair dapat terjadi pada tahap konstruksi dan operasional gedung. Sebaran dampak terbatas di lingku-ngan proyek. Dampak pada kualitas air bisa menyebar luas ke daerah lainnya. Sifat dampak bisa muncul kembali tergantung dari intensitas kegiatan di lokasi.

7. POTENSI DAMAK TERKAIT PENANGANAN BANGUNAN

Tahap pasca-operasi yang paling penting adalah tahap penanganan bangunan yang dapat berupa pembongkaran bangunan atau peralihan fungsi bangunan. Dalam pekerjaan pembongkaran bangunan, akan banyak me-nimbulkan dampak berupa limbah padat, debu, bangkitan lalu lintas karena mobilisasi kendaraan pengangkut, serta kesempatan kerja yang diperlukan untuk kebutuhan te-naga kerja pembongkaran gedung. Sedangkan peralihan fungsi bangunan akan sedikit banyak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja.

Limbah padat dan debu banyak dihasilkan dari pembongkaran bangunan. Sisa bahan bangunan sebagian bisa didaur-ulang, tetapi sebagian lagi bisa menjadi limbah padat yang harus dibuang. Tumpukan limbah padat yang dihasilkan dari pembongkaran akan berpengaruh pada kebersihan dan keapikan kawasan. Debu yang dihasilkan akan berpengaruh pada kualitas udara. Begitu juga lalu-lalang kendaraan pengangkut, selain akan menimbulkan kemacetan lalu lintas, juga akan menghasilkan asap knalpot yang mempengaruhi kualitas udara sekitar.

Oleh karena pekerjaan pembongkaran sangat banyak, biasanya juga akan membutuhkan tenaga kerja yang banyak. Tenaga kerja yang dibutuhkan biasanya adalah tenaga kerja non-skill.

KARAKTERTERISTIK POTENSI DAMPAK

Potensi dampak yang terjadi berupa peningkatan bangkitan lalu lintas, kesempatan kerja, penurunan kualias lingkungan dan pemutusan hubungan kerja yang terjadi selama masa peralihan fungsi bangunan. Dampak yang diakibatkan bersifat sementara selama tahapan penanganan bangunan berlangsung.

Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

Sampah Pemuda

Hari ini ternyata 28 Oktober. Hari peringatan sumpah pemuda 1928.

Waktu saya SD suka keluar menjadi salah satu soal ujian. Kalau tidak tanggalnya, bisa juga tentang isinya. Saat SD sudah hafal sumpah pemuda. Padahal kalau SD masih anak-anak. Kalau pemuda masih SD, itu berarti dia tinggal kelas sebanyak 6 kali minimal. Kelas 6 sudah 18 tahun.

Tapi kali ini saya tak membahas masalah sumpah pemuda yang sudah kita ketahui bersama itu. Sudah banyak yang membahasnya dari berbagai sisi dan berbagai perenungan.

Kali ini saya akan mengangkat tema “sampah pemuda”.

Ini bukan seperti sampah masyarakat. Bukan orang-orang yang sudah di-blacklist dari pergaulan sosial. Bukan orang-orang yang melakukan tindakan kriminal atau pengganggu keamanan lingkungan. Bukan mengenai korban narkoba, kenakalan remaja maupun seks bebas. Bukan pula mengenai pemuda-pemudi yang sudah cemerlang dalam hal korupsi-nya. Yang menciptakan berbagai istilah sandi perkorupsian. Bukan.

Ini hanya masalah kecil saja mengenai kebiasaan pemuda, yang beberapa kali saya lihat. Baik pemuda yang sedan kumpul-kumpul, pemuda yang sedang naik bus antar kota antar propinsi, pemuda yang sedang menunggu kendaraan.

Para pemuda (mungkin bersama pemudi) sering membuang sampah sembarangan. Botol dan wadah minuman kemasan, puntung rokok, bungkus nasi sering dibuang sembarangan oleh pemuda. Di jalan, di lantai bus, dan dimana saja.

Bagaimana, kalau momen peringatan sumpah pemuda ini kita mulai dengan yang ringan saja. Ayo pemuda-pemudi Indonesia, buanglah sampah pada tempatnya. Agar lingkungan dimana kita berada menjadi terawat kebersihannya.

Ditulis oleh : Hts S

Sumber : http://green.kompasiana.com/polusi/2013/10/28/sampah-pemuda-605582.html

KOMISI PENILAI AMDAL KABUPATEN SUKABUMI MERAIH PREDIKAT TERBAIK SE-JAWA BARAT

Dalam rangka peringatan hari Lingkungan Hidup tahun 2013 Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Sukabumi mendapat penghargaan dari Gubernur Jawa Barat sebagai Komisi Penilai AMDAL terbaik se Jawa Barat setelah melalui penilaian oleh tim penilai dari BPLHD Jawa Barat pada periode 2012-2013.  Piagam Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada perwakilan Pemkab. Sukabumi di bandung.

Keunggulan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Sukabumi tidak terlepas dari Peran Ketua Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Ir. Daden Gunawan yang juga kepala BLH dan Sekretaris Komisi Penilai AMDAL sekaligus ketua tim teknis Komisi AMDAL  yang juga Kabid AMDAL dan Tata Lingkungan Rasyad Muhara, ST.

Menurut sumber di BPLHD keunggulan Kab. Sukabumi dibandingkan dengan Pemkab/Pemkot lainnya di lingkungan Provinsi Jawa Barat adalah Database Pengendalian Dampak Lingkungan yang lengkap dan selalu up to date, selain pembinaan terhadap tim teknis yang kontinyu dan berkesinambungan, sehingga hampir semua tim teknis Komisi AMDAL telah memiliki sertifikat Penilai AMDAL maupun Penyusun AMDAL setelah melalui pelatihan yang intensif baik di PPLH ITB, IPB, dan UI dan Pusarpedal KLH (Pusdiklat Kementerian LH).

Semoga prestasi yang membanggakan ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di tahun tahun mendatang.

Save Earth Save Water Save the Universe.

Desentralisasi tata kelola lingkungan hidup

Desentralisasi Tata Kelola Lingkungan Hidup

Kemunculan rezim lingkungan internasional ditandai oleh pelaksanaan Stockholm Conference pada tahun 1972. Konferensi ini tidak memiliki signifikansi yang besar dalam politik global karena negara blok komunis memboikot pertemuan tersebut. Meskipun demikian, konferensi ini menjadi awal dari kemunculan isu lingkungan di panggung politik global.

Pembahasan isu lingkungan pada level global kembali mencuat yang ditandai dengan pelaksanaan Rio Conference pada tahun 1992. Sebenarnya yang diuntungkan oleh konferensi ini adalah kelompok perusahaan multinasional yang menjadi aktor dominan dalam menentukan konsepsi penyelesaian masalah lingkungan. Padahal sebagai mana yang kita ketahui, selama ini, kelompok inilah yang selalu menjadi penyebab petaka lingkungan. Alhasil lahirlah konsep sustainable development yang tak lain merupakan hasil kompromi antara perwakilan grup perusahaan, delegasi negara, dan aktivis lingkungan.

Paradoks rezim internasional terlihat jelas tatkala Protokol Montreal yang mengatur pelarangan CFC dalam rangka mengurangi penipisan ozon disepakati sebagai rezim internasional. AS getol betul mengusahakan pelarangan CFC pada level internasional sebab pada waktu itu Industri AS telah dapat memproduksi bahan substitusi CFC. Dengan kata lain, industri Amerika Serikat sama sekali tidak merugi dengan adanya Protokol Montreal.

Namun Protokol Kyoto yang mengatur masalah Pemanasan Global, hingga sekarang, tidak juga efektif karena AS sebagai penyumbang emisi gas CO terbesar di dunia ogah untuk meratifikasi Protokol Kyoto dengan alasan ratifikasi Protokol Kyoto sama saja menghancurkan industri domestik AS.

Pada level internasional, power politics masih memainkan peranan yang besar dalam pembentukan rezim internasional sehingga mustahil menciptakan rezim lingkungan internasional yang adil dan konsisten. Bila rezim lingkungan internasional merugikan negara besar, terutama AS, dapat dipastikan rezim tersebut tidak akan efektif sebagai sebuah rezim internasional yang dapat .

Green Politics dan desentralisasi isu lingkungan
Keadaan ini memaksa para aktivis lingkungan mengkaji lagi efektivitas rezim lingkungan pada level internasional. Banyak yang melihat paradigma penyelesaian masalah lingkungan selama ini sangat antroposentris dengan melihat adanya dualisme antara lingkungan dan manusia. Green politics dengan dua konsep utamanya; keberlanjutan ekologis (ecological sustainability) serta desentralisasi tata kelola lingkungan, menjadi jalan alternatif bagi penyelesaian masalah lingkungan yang biasanya bertumpu pada konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan pembentukan rezim lingkungan internasional yang terbukti belum dapat menyelesaikan problem lingkungan dunia.

Green politics menolak pandangan antroposentris dalam menganalisa permasalahan lingkungan hidup. Bila dilihat lebih jauh, konsep sustainable development sarat akan pandangan antroposentrisme yang menitikberatkan kepada pembangunan yang berkelanjutan daripada keberlanjutan lingkungan.

Green politics juga menolak enlightenment rationality bukan karena ia secara inheren mengandung irasionalitas tetapi karena ia sama sekali tidak mencerahkan relasi manusia dengan lingkungannya. Apa yang dilakukan oleh Amerika Serikat dengan menolak menandatangani Protokol Kyoto sungguh perbuatan rasional. Namun ia hanya bertumpu kepada keuntungan di pihak manusia (industriawan, pendapatan, dan pekerjaan) dan sama sekali tidak melihat lingkungan sebagai bagian dari ekosistem kosmis bersama-sama dengan manusia.

Sejatinya memang mesti ada institusi lingkungan hidup yang mengatur dan menyelesaikan permasalahan lingkungan (Robert Keohane, Institution for the Earth). Namun institusi ini tidak berada pada level global sebagaimana yang selama ini dicoba untuk dibentuk dalam bentuk rezim lingkungan internasional. Institusi global telah gagal menghasilkan penyelesaian permasalahan lingkungan sebab ia harus berhadapan dengan permainan power politics dalam sistem antar-negara.

Green politics menawarkan konsep desentralisasi sebagai strategi implementasi kontrol yang baik dalam mengatasi permasalahan lingkungan. Green politics meyakini implementasi kontrol level global dapat lebih efektif dilaksanakan dalam skala yang lebih kecil yakni skala komunitas lokal yang langsung memiliki interdependensi terhadap alam sekitar dalam kehidupan mereka.

Kebijakan Desentralisasi Lingkungan Hidup
Desentralisasi berimbas kepada tumbuhnya small scale democratic communities yang dapat menciptakan praksis keberlanjutan lingkungan ketimbang rezim internasional antar-negara yang dipenuhi dengan permainan power politics. Dengan konsep ini, penyelesaian masalah lingkungan lebih menitikberatkan dimensi etis kearifan lokal yang dimiliki setiap masyarakat lokal daripada penyelesaian masalah lingkungan berbasiskan teknologi tinggi.

Implementasi langsung dari konsep desentralisasi lingkungan hidup yang dicetuskan kalangan green politics adalah mengembangkan konsep Demokrasi Ekologi Desa. UU no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memungkinkan masyarakat desa untuk kembali memiliki hak-hak dasar mereka yang meliputi hak partisipasi dalam melestarikan lingkungan melalui kearifan lokal unik yang dimiliki oleh beragam desa di Indonesia. (Kinanti, 2007)

Desentralisasi institusi lingkungan hidup tidak semata-mata kebijakan membebankan penyelesaian lingkungan hidup pada tataran unit terkecil seperti desa. Desentralisasi lebih diarahkan untuk menggapai penyelesaian masalah lingkungan yang plural sesuai dengan konteks lingkungan di masing-masing daerah tanpa harus tersentralisasi dalam perdebatan-perdebatan penuh dengan hasrat kepentingan sebagaimana yang terjadi pada level global. Dengan adanya otonomi daerah dan semakin berwenangnya desa dalam pelestarian ekologis di Indonesia, merupakan modal bagi Indonesia untuk mengimplementasikan desentralisasi tata kelola lingkungan hidup sebagai upaya alternatif menyelesaikan permasalahan lingkungan. Implementasi ini kemungkinan besar lebih efektif dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan dari pada pembentukan rezim internasional terus-menerus yang sampai sekarang selalu mentok ditangan negara-negara besar.

Sumber : portalhi

Anis Yulia