Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup


Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik  Indonesia tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Menteri Negara Lingkungan Hidup menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

Definisi :

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung

Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup. Dokumen lingkungan hidup terdiri atas:

  1. dokumen Amdal;
  2. formulir UKL-UPL; dan
  3. SPPL.

Dokumen Amdal dan formulir UKL-UPL merupakan persyaratan mengajukan permohonan izin lingkungan. Sedangkan SPPL disusun untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal dan/atau UKL-UPL.

Dokumen Amdal terdiri atas dokumen:

  1. Kerangka Acuan;
  2. Andal; dan
  3. RKL-RPL.

Peraturan ini mengatur secara detail mengenai penyusunan dokumen Amdal yang terdiri atas kerangka acuan, andal, RKL-RPL, serta pengisian formulir UKL-UPL dan pengisian SPPL yang disajikan dalam lampiran I s.d. lampiran IV.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dua Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup berikut dinyatakan tidak berlaku:

  1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; dan
  2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Penyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup,

Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 10 Oktober 2012 dan mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Sumber : http://tasbul.blogdetik.com

Tinggalkan komentar