Laporan semeter AMDAL maupun UKL-UPL merupakan pelaksanaan dari pasal 32 PP No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL yaitu: ‘Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan Gubernur’.
Laporan semester merupakan tolok ukur untuk menilai kinerja pengelolaan lingkungan hidup sebuah kegiatan/usaha/perusahaan apakah sudah memenuhi standar baku mutu lingkungan maupun standar kualitas lingkungan hidup lainnya. Format pelaporan semester UKL-UPL dapat didownload di file berikut ini:
- Format Pelaporan Semester UKL-UPL (generik) dan dapat dimodifikasi sesuai kegiatan/usaha/industri (download): UKL-UPL FORM LAPORAN SEMESTER
- Format Pelaporan AMDAL berdasarkan RKL-RPL (download): kepmenlh45 tahun 2005 pedoman laporan rkl-rpl
dari pengamatan lapangan dapat saya beri komentar bahwa setiap perusahaan masih bingung dengan cara pelaporan amdal atau UKL-UPL dan sejenisnya. Untuk itu alangkah baiknya bila dalam laporan dokumen lingkungan di sertakan pula pada lampiran format dan tata cara pelaporannya.
format laporan sudah diattach/dilampirkan. tata cara pelaporan segera menyusul dipublish. thanks commentnya.
Bravo buat blhkabsukabumi..
Kami sangat mengharapkan memiliki instansi pemerintah seperti blhkabsukabumi di indonesia. selama ini format pelaporan AMDAL dan UKL/UPL di beberapa daerah di indonesia tidak ada bedanya. Padahal jelas2 di dalam KepMenLh 45-tahun 2005 adalah format pelaporanRKL dan RPL (RKl dan RPL kan hanya ada di AMDAL).
Sy sangat setuju format pelaporan RKL dan RPL dibedakan dengan UKL dan UPL dan disosialisasikan kepada masyarkat.
trims…buat feednya..sy belajar banyak.
Terimakasih telah berbagi. 🙂
selamat sore, kepada pihak yg berwenang dlm hal ini BLH Kab Sukabumi, kami mau bertanya apakah ada peraturan yang yang menjelaskan bahwa pengujian lingkungan ( kualitas udara, dll ) harus dilakukan 2 kali dlm 1 th ( sesuai dg frekuensi pelaporan Semesteran UKL UPL ) ??
pengujian lingkungan lihat aturan asalnya. misal untuk udara ada di pp 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara. untuk limbah ketentuan ujinya di pasal pp 82 tahun 2001 tentang pengendalian pencemaran air. kalo frekuensi laporan ada di PP 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan (hidup).
untuk penyusunan UKL/UPL jika ingin mendirikan usaha kecil/sederhana apakah bisa di isi oleh pemilik usaha atau harus sama konsultan yang berbadan hukum. jika harus sama konsultan kan biayanya sangat mahal jadi modal kerja pas-pasan gak akan cukup dan usaha gak akan jalan.
Jenis kegiatannya apa?
Luasannya berapa?
Nilai investasinya berapa?
Ajukan saja permohonannya melalui BLH Kab. Sukabumi atau dapat di fax ke nomor : 0266-436427
Mengenai penyusunan memang dapat disusun oleh pemilik. Untuk contoh penyusunan dapat dilihat di panduan penyusunan UKL-UPL di blog ini.
Trims…
bisa dibuat sendiri bu kalo ada SDM nya yang bisa, nanti dipandu oleh kita
dasar format pelaporan UKL-UPL darimana? kalo RKL-RPL kan dari kepmen 45/2005.
Permen no. 13 thn 2010 dan paling terbaru Permen no. 16 tahun 2012
sy cari contoh laporan amdal bendung free
kita belum punya pa. mungkin bias search google.
thans nanti lain kali
bagaimanakah proses pelaporan semester UKL-UPL …?
Apakah kita masih di kenakan biaya proses atau administrasi …?
sedangkan kita sudah membayar biaya perijinan awal
buat laporan dengan mengacu kepada contoh di blog ini,lengkapi dengan hasil lab untuk kualitas air limbah, kualitas udara dan emisi juga air bersih.sampaikan ke blh, bias via email. mungkin ada verifikasi ke lokasi.