Penerapan Peraturan AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DELH/DPLH Di Kab. Sukabumi


AMDAL
Definisi AMDAL:
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan.
UKL-UPL DAN SPPL
Definisi UKL-UPL: PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
Definisi SPPL: PERNYATAAN KESANGGUPAN dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya.
DELH & DPLH
Definisi DELH: Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal.
Definisi DPLH: Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki
UKL-UPL.
Dasar Peraturan Penerapan AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DPPL, DELH dan DPLH (silahkan download):

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaah Lingkungan Hidup: http://downloads.ziddu.com/download/24133715/-ttg-Perlindungan-dan-Pengelolaan-Lingkungan-Hidup.pdf.html
  2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL : PP. No 27 Tahun 1999 AMDAL sekarang diganti oleh http://downloads.ziddu.com/download/24133710/PP-Nomor-27-Tahun-2012-2.pdf.html
  3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL dan SPPL : PERMEN LH 13-2010 tentang UKL-UPL dan SPPL sekarang diganti oleh http://downloads.ziddu.com/download/24133664/Permen-16-th-2012_Penyusunan-Dokumen-LH.zip.html
  4. Peraturan Menteri Negara LH No. 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Usaha Kegiatan yang Wajib AMDAL : PermenLH No.11 Tahun 2006_Jenis_Usaha_Wajib_AmdalPermenLH_11/2006_lamp 1;         PermenLH No. 11/2006_Lamp. 2: kawasan lindung; PermenLH 11-2006 lamp 3 sekarang diganti oleh http://downloads.ziddu.com/download/24133719/PermenLH05Tahun2012-JENIS-KEGIATAN-WAJIB-AMDAL.pdf.html
  5. Peraturan Menteri Negara LH No. 14 Tahun 2010 tentang DELH dan DPLH yaitu dokumen lingkungan hidup bagi kegiatan/usaha yang sudah operasional : PERMEN LH 14-2010 tentang DELH-DPLH
  6. Keputusan Bupati Sukabumi No. 324 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL-UPL di Kab. Sukabumi
  7. Keputusan Bupati Sukabumi No. 325 Tahun 2003 tentang Pembentukan Komisi Penilai AMDAL. Kabupaten Sukabumi.
  8. Keputusan Bupati No. 417 A tahun 2003 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Studi Lingkungan.
PROSEDUR PENERBITAN REKOMENDASI UKL-UPL DAN SPPL
Sumber: Kementrian Lingkungan Hidup
PENAPISAN AMDAL DAN UKL-UPL

14 thoughts on “Penerapan Peraturan AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DELH/DPLH Di Kab. Sukabumi

  1. Bagaimana dengan Proses Pengaduan AMDAL..mengingat banyak kasus bahwa penyususnan Dokumen AMDAL menyalahi aturan..seperti :Tidaka ada keterlibatan Masyarakat dalam penysunan AMDAL (UU No 32 Tahun 2009 pasal 26)
    mohon kirim ke candrani@ymail.com

  2. apakah kawasan pemancingan yang dilengkapi dengan resto dan mini market yang rencana luasny 3 Ha tapi yang dikelola ga segitu kena UKL/UPL atau SPPL? trims

  3. mau tanya..kalau lahan 2500m2…untuk pool truk, ada kntr juga dari kontainer..apakah perlu dibuatkan SPPL atau UKL UPL?

Tinggalkan Balasan ke blhkabsukabumi Batalkan balasan