AMDAL
Definisi AMDAL:
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan.
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan.
UKL-UPL DAN SPPL
Definisi UKL-UPL: PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
Definisi SPPL: PERNYATAAN KESANGGUPAN dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya.
DELH & DPLH
Definisi DELH: Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal.
Definisi DPLH: Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki
UKL-UPL.
UKL-UPL.
Dasar Peraturan Penerapan AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DPPL, DELH dan DPLH (silahkan download):
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaah Lingkungan Hidup: http://downloads.ziddu.com/download/24133715/-ttg-Perlindungan-dan-Pengelolaan-Lingkungan-Hidup.pdf.html
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL : PP. No 27 Tahun 1999 AMDAL sekarang diganti oleh http://downloads.ziddu.com/download/24133710/PP-Nomor-27-Tahun-2012-2.pdf.html
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL dan SPPL : PERMEN LH 13-2010 tentang UKL-UPL dan SPPL sekarang diganti oleh http://downloads.ziddu.com/download/24133664/Permen-16-th-2012_Penyusunan-Dokumen-LH.zip.html
- Peraturan Menteri Negara LH No. 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Usaha Kegiatan yang Wajib AMDAL : PermenLH No.11 Tahun 2006_Jenis_Usaha_Wajib_Amdal; PermenLH_11/2006_lamp 1; PermenLH No. 11/2006_Lamp. 2: kawasan lindung; PermenLH 11-2006 lamp 3 sekarang diganti oleh http://downloads.ziddu.com/download/24133719/PermenLH05Tahun2012-JENIS-KEGIATAN-WAJIB-AMDAL.pdf.html
- Peraturan Menteri Negara LH No. 14 Tahun 2010 tentang DELH dan DPLH yaitu dokumen lingkungan hidup bagi kegiatan/usaha yang sudah operasional : PERMEN LH 14-2010 tentang DELH-DPLH
- Keputusan Bupati Sukabumi No. 324 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL-UPL di Kab. Sukabumi
- Keputusan Bupati Sukabumi No. 325 Tahun 2003 tentang Pembentukan Komisi Penilai AMDAL. Kabupaten Sukabumi.
- Keputusan Bupati No. 417 A tahun 2003 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Studi Lingkungan.
PROSEDUR PENERBITAN REKOMENDASI UKL-UPL DAN SPPL
Sumber: Kementrian Lingkungan Hidup
PENAPISAN AMDAL DAN UKL-UPL
kalau bisa diberikan contoh perusahaan yang masuk UKL-UPL, SPPL, DELH dan DPLH beserta alasannya untuk menjadi acuan kita di lapangan…..
Mohon setiap peraturan terbaru dapat di download di internet secara cepat
InsyaAllah akan kami rilis secepatnya . . .
Bagaimana dengan Proses Pengaduan AMDAL..mengingat banyak kasus bahwa penyususnan Dokumen AMDAL menyalahi aturan..seperti :Tidaka ada keterlibatan Masyarakat dalam penysunan AMDAL (UU No 32 Tahun 2009 pasal 26)
mohon kirim ke candrani@ymail.com
Sampaikan saja laporan pengaduannya ke Badan Lingkungan Hidup . .
apakah perumahan yangluasnya kurang dari 1 hektar kena UPL UKL…tolong jawabannya ya…?
Muhun bapa harus UKL-UPL.
Berapa luasannya?
Dimana lokasi kegiatannya?
Mantab bro …
edukatif …
BLH lain apa juga punya info semacam ini …
May be yes may be no . .
🙂
mantabb , ilmu berharga hehe 😀
apakah kawasan pemancingan yang dilengkapi dengan resto dan mini market yang rencana luasny 3 Ha tapi yang dikelola ga segitu kena UKL/UPL atau SPPL? trims
lahan 5000 m2 ke atas atau lantai bangunan 1500 m2 ke atas harus ukl upl. kalo dibawahnya bisa sppl.
mau tanya..kalau lahan 2500m2…untuk pool truk, ada kntr juga dari kontainer..apakah perlu dibuatkan SPPL atau UKL UPL?
saya cek dulu pa ya di sk bupati nya